Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kapolda Metro Seharusnya Diperiksa soal Keterlibatan 4 Anggotanya dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 19/08/2022, 10:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seharusnya juga diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan juga Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

Pemeriksaan itu selayaknya dilakukan menyusul dugaan keterlibatan empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya dalam rekayasa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Harusnya bisa segera diperiksa. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Menurut Bambang, ada beleid di internal Polri yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Dia mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Baca juga: Saat Lapangan Becek Tak Gentarkan Semangat Paskibra di Tangerang, Suatu Kebanggaan Bisa Selesaikan Tugas dengan Baik

"Kemudian, ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim," ujar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, dalam Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," ungkap Bambang.

Diberitakan sebelumnya, empat Pamen Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Saat Aksi Joget Anggota Paskibra Cabangbungin Berujung pada Pembinaan...

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan di Biro Provos Mabes Polri, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," kata Dedi dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).

Namun, Dedi tidak menyebutkan identitas keempat perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut.

Dengan ditahannya empat perwira menengah Polda Metro Jaya, hingga kini ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu) ada 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.

Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Gratiskan PBB Dinilai Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat

16 perwira tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com