TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Tangerang Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo pada Senin (22/8/2022),
Hakim menilai, eksepsi yang diajukan oleh Indra Kenz tidak berdasar.
Dengan demikian, perkara kasus Binomo dengan Nomor 1240/Pidsus/2022/PN.TNG. itu akan dilanjutkan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz, Sidang Kasus Binomo Dilanjutkan
Sidang berikutnya dengan agenda pembuktian akan digelar pada Jumat (26/8/2022). Hakim pun meminta jaksa untuk menghadirkan alat bukti di sidang selanjutnya.
"Oleh karena itu, sidang dilanjutkan Jumat, 26 Agustus 2022. Guna memperkuat dakwaan, JPU diharapkan agar menghadirkan alat bukti," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk di PN Tangerang, Senin.
Jaksa berencana menghadirkan tujuh saksi dalam sidang selanjutnya.
"Kami rencananya akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi korban dalam sidang selanjutnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leila Qodriya.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan sejumlah bukti dari kliennya.
Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar
"Terkait perkara ini, perkara ITE sebagian besar di mana tayangan-tayangan terdakwa yang dijadikan satu bahan. Kami berkeinginan untuk membawa alat peraga untuk menampilkan display audio visual," jelas Brian.
Hakim kemudian mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Indra Kenz tersebut.
"Jadi seperti itu, 26 Agustus 2022 kita mendengar saksi dari JPU sebanyak tujuh orang, kita mulai 08.30 WIB. Sidang ditutup," pungkas Rahman.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar Kristanto dalam sidang, Jumat.