JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tetap bekerja seperti biasa usai diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pemeriksaan Hengki terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya masih (berkantor seperti biasa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Kendati demikian, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan Hengki.
Dia hanya mengatakan bahwa penanganan dan penyampaian informasi soal kasus penembakan Brigadir J menjadi wewenang Mabes Polri.
"Kalau itu Mabes Polri yang menjelaskan ya. Dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Itsus Polri untuk penanganan kasus penembakan Brigadir J sudah mengambil keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Barusan info dari Itsus, betul (Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Baca juga: 62 Anggota Dimutasi dan Dirotasi, Polda Metro Jaya: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Duren Tiga...
Menurut Dedi, Hengki tidak ditempatkan di tempat khusus oleh Itsus. Hengki, kata dia, hanya memberikan keterangan.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan keterangan yang disampaikan Hengki kepada tim Itsus.
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, ada puluhan polisi yang diperiksa Itsus terkait pelanggaran etik.
Per 19 Agustus 2022, polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah 83 orang.
Dedy menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Baca juga: Dirkrimum Polda Metro Jaya Sudah Diperiksa Inspektorat Khusus Terkait Kasus Brigadir J
Namun, polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus berjumlah 18 orang, kemudian berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiga tersangka telah ditahan.
Dedy menambahkan, dari 15 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan sekadar melanggar kode etik.
Keenam orang tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.