TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang kasus kebakaran kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Selasa (23/8/2022).
Sidang ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum siap untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
"Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa belum siap, sidang ditunda sampai pekan depan pada 30 Agustus 2022," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Saat ditemui seusai sidang, kuasa hukum keempat terdakwa, Herman Simarmata mengatakan, pihaknya masih butuh waktu untuk menyiapkan berkas pembelaan terhadap kliennya.
Sebab, keempat terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Jaksa mendakwa terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP. Karena itu, Herman menuturkan, dirinya perlu menguraikan pembelaan satu per satu, tidak secara kolektif.
"Ibaratnya untuk pembelaan ini kan satu per satu semuanya dijelaskan sesuai dengan uraian kemarin tuntutan dari jaksa," kata Herman.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Selain itu, kata Herman, berkas pembelaan harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan sesuai perisitiwa yang terjadi di lapangan.
"Minggu depan fix (rampung)," pungkas dia.
Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.