BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) bersama dengan Polsek Bekasi Utara menangkap enam terduga pelaku perjudian konvesional di Pasar Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menyebut enam orang tersebut merupakan terduga pelaku judi konvensional menggunakan kartu remi.
"Keenam pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek beserta dengan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai," kata Erna dalam keterangannya, Rabu.
Erna menjelaskan bahwa enam orang tersebut ditangkap di pasar Harapan Jaya saat polisi mendapat informasi mengenai praktek perjudian.
Setelah ditelusuri oleh polisi, keenam pelaku itu diduga kuat telah melakukan permainan kartu dengan menggunakan taruhan uang.
"Polisi selanjutnya melakukan pendataan, barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan sebagai taruhan juga turut kami sita," jelas Erna.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anggotanya Berantas Judi hingga Tindak Penimbun BBM
Keenamnya kini sedang diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Apabila terbukti melakukan praktek perjudian, keenamnya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta rupiah," jelas Erna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.