TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang pramediasi gugatan perdata terhadap Holywings digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (24/8/2022).
Karena ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Holywings, maka dihadirkan pula dua kuasa hukum dalam sidang. Mereka yaitu Leonardus Sagala dan Alif Bestari.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.
Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption dan Discrimination (GAG&D).
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan kelengkapan berkas.
Setelah berkas dinyatakan sah, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu.
Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko mengatakan, hasil mediasi ditunggu oleh majelis hakim hingga 31 Agustus 2022.
Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta
"Setelah surat kuasa dinyatakan sah, kami diarahkan untuk mediasi dulu. Tadi selepas sidang kami langsung pada mediator yang ditunjuk oleh pengadilan," ujar Hendarsam, Rabu.
Kedua belah pihak diberikan tenggat waktu selama sepekan. Nantinya, pada sidang 31 Agustus 2022, akan diperdengarkan usulan-usulan dari kedua belah pihak.
"Nanti kita dengar apa usulan-usulan dari mereka, dan usulan-usulan dari kita gimana," jelas Hendarsam.
Pada sidang sebelumnya, perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir sehingga harus ditunda.
Selain itu, sidang juga ditunda karena alasan relaas.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja
Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.
Sehingga perlu melengkapi relaas dari PN Jakarta Utara terlebih dahulu.
Materi gugatan yang dilayangkan yaitu mengenai promo miras yang dilakukan oleh pihak Holywings.
Holywings dianggap menyinggung umat muslim karena menggunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya.
"Sehingga akhirnya kami mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial Rp 50 miliar, material Rp 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami," jelas Hendarsam.
Baca juga: Bahlil Beberkan Kesalahan Holywings, Izin Bermasalah, Pemilik dan PT Beda-beda Tiap Cabang
Jika tuntutan terpenuhi, kata dia, rencananya uang senilai Rp 100 Miliar itu akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) demi untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umat muslim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.