Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2022, 05:56 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang pramediasi gugatan perdata terhadap Holywings digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (24/8/2022).

Karena ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Holywings, maka dihadirkan pula dua kuasa hukum dalam sidang. Mereka yaitu Leonardus Sagala dan Alif Bestari.

Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Baca juga: Holywings Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Penggugat: Apakah Mereka Takut?

Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption dan Discrimination (GAG&D).

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan kelengkapan berkas.

Setelah berkas dinyatakan sah, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu.

Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko mengatakan, hasil mediasi ditunggu oleh majelis hakim hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta

"Setelah surat kuasa dinyatakan sah, kami diarahkan untuk mediasi dulu. Tadi selepas sidang kami langsung pada mediator yang ditunjuk oleh pengadilan," ujar Hendarsam, Rabu.

Kedua belah pihak diberikan tenggat waktu selama sepekan. Nantinya, pada sidang 31 Agustus 2022, akan diperdengarkan usulan-usulan dari kedua belah pihak.

"Nanti kita dengar apa usulan-usulan dari mereka, dan usulan-usulan dari kita gimana," jelas Hendarsam.

Pada sidang sebelumnya, perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir sehingga harus ditunda.

Selain itu, sidang juga ditunda karena alasan relaas.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja

Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.

Sehingga perlu melengkapi relaas dari PN Jakarta Utara terlebih dahulu.

Holywings digugat terkait promo miras

Materi gugatan yang dilayangkan yaitu mengenai promo miras yang dilakukan oleh pihak Holywings.

Holywings dianggap menyinggung umat muslim karena menggunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya.

"Sehingga akhirnya kami mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial Rp 50 miliar, material Rp 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami," jelas Hendarsam.

Baca juga: Bahlil Beberkan Kesalahan Holywings, Izin Bermasalah, Pemilik dan PT Beda-beda Tiap Cabang

Jika tuntutan terpenuhi, kata dia, rencananya uang senilai Rp 100 Miliar itu akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) demi untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umat muslim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa Benda Diduga Mesin Penghitung Uang ke Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penyidik KPK Bawa Benda Diduga Mesin Penghitung Uang ke Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Megapolitan
Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Megapolitan
Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Megapolitan
Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Megapolitan
Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Megapolitan
Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan 'Predatory Pricing'

Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan "Predatory Pricing"

Megapolitan
Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Megapolitan
Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Megapolitan
Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Megapolitan
Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk 'Tap Out'

Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk "Tap Out"

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Megapolitan
Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com