Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Anies Benahi Polemik Penggusuran Jelang Lengser: Kembalikan Rumah Warga yang Tergusur dan Cabut Pergub Era Ahok

Kompas.com - 26/08/2022, 07:52 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janjinya kepada eks warga Bukit Duri korban penggusuran.

Pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Anies meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, yang menjadi rumah baru bagi eks warga Bukit Duri. 

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan segera mencabut peraturan gubernur terkait penggusuran yang diteken Ahok pada 2016 silam.

Baca juga: Ketika Anies Didatangi Ratusan Orang dari Berbagai Daerah, Memintanya Bersiap Usai Lengser

Singgung Penggusuran Era Ahok

Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung berada di Jalan Kavling DPR, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Rusun itu dibangun Pemprov DKI khusus bagi bagi warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang rumahnya digusur karena proyek normalisasi Kali Ciliwung pada 2016 lalu.

"Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, secara resmi dinyatakan digunakan," kata Gubernur Aniesketika meresmikan kampung susun tersebut, Kamis kemarin.

Baca juga: Anies Resmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Diisi Warga Eks Bukit Duri

Dalam sambutannya, Anies pun beberapa kali menyinggung penggusuran warga yang terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita, negara, harus berjanji agar tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri. Ini harus menjadi komitmen kami. Pemprov DKI juga begitu, tidak bisa lagi kami melakukan tindakan seperti yang kita saksikan," ujar dia.

Menurut Anies, relokasi atau penggusuran pasti akan terjadi di Ibu Kota karena pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, rel kereta, dan lain sebagainya.

Meski demikian, Anies menegaskan bahwa proses relokasi warga tersebut harus dilakukan dengan tertib tanpa adanya penggunaan kekerasan.

“Yang saya garis bawahi adalah tentang kekerasan, jangan sampai ada kekerasan lagi didalam proses (relokasi), itu yang penting,” sebut Anies.

Baca juga: Saat Anies Singgung Penggusuran Warga Bukit Duri di Era Ahok...

Suasana Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Anies juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan solusi bagi warga yang tergusur.

Apalagi, pembangunan kampung susun atau hunian baru bagi korban penggusuran bukanlah hal yang sulit.

Anies pun berjanji bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan rencana pembangunan bagi korban penggusuran sebelum penggusuran dilakukan.

Akan Cabut Pergub Era Ahok

Dalam wawancara dengan awak media usai peresmian, Anies pun menyatakan akan segera mencabut peraturan gubernur peninggalan Ahok terkait penggusuran. 

Anies mengklaim bahwa jajarannya sedang mengupayakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"(Pergub Nomor 607 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian," tutur Anies.

Baca juga: Segera Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Anies: Sedang Harmonisasi dengan Kemendagri

Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan untuk Pergub Nomor 607 Tahun 2016 yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal segera mengumumkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan pergub tersebut.

"Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya)," urai Anies.

Pergub Nomor 607 Tahun 2016 itu selama ini memang menuai sorotan di masyarakat.

Baca juga: Anies Sebut Penggusuran di Jakarta Tak Terhindarkan, Yang Penting Jangan Sampai Ada Kekerasan

Sebagian menilai bahwa pergub warisan Ahok itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu.

Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).

KRMP sebelumnya menyebut Anies turut menikmati dan menggunakan pergub era Ahok itu dengan menggunakannya sebagai dasar penggusuran di sejumlah lokasi, seperti di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com