JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku mengantongi nama oknum yang berpraktek jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) dalam jual beli penempatan. Sudah berapa (nama) oknum saya temukan," kata Gembong ketika dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Fraksi PDI-P Usul Bentuk Pansus
Gembong mengungkapkan biaya yang harus dibayar untuk menempati sejumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, seorang kepala subseksi harus membayar Rp 60 juta untuk menjadi kepala seksi. Kemudian, biaya yang harus dibayar untuk menjadi lurah sebesar Rp 100 juta.
Anggota Komisi A itu melanjutkan, untuk menjadi camat, biayanya mencapai Rp 200 juta-Rp 250 juta.
"Mulai dari harga Rp 60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp 60 juta," tutur Gembong.
"Untuk jadi lurah ada yang Rp 100 juta. Kalau camat ada yang Rp 200 juta-Rp 250 juta, bervariasi," lanjut dia.
Baca juga: Fraksi PDI-P Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Jadi Camat Butuh Rp 250 Juta
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah bahwa ada praktik jual beli jabatan di lembaganya.
"Prinsipnya kami, Pemprov DKI, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," sebut Riza, ditemui di Balai Kota DKI, Rabu.
Di sisi lain, politisi Gerindra itu menyatakan bahwa pihaknya bakal mengecek dugaan tersebut.
Pemprov DKI, tegas Riza, bakal memberi sanksi kepada oknum yang memang berpraktik jual beli jabatan.
"Info tersebut (dugaan jual beli jabatan) kami cek kembali, kami teliti kebenarannya," ujar Riza.
Baca juga: Ketua Fraksi PDI-P Mengaku Kantongi Nama Oknum yang Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
"Siapa pun yang melakukan itu, yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi," sambung dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Tidak ada yang pernah melaporkan dirugikan, tidak ada yang pernah melaporkan dimintai uang dalam rangka ini, enggak ada," kata Maria, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Maria mengatakan, BKD tidak bisa menindaklanjuti dugaan itu karena belum ada yang melaporkan secara resmi.
Ia pun meminta pihak yang mengetahui soal dugaan jual beli jabatan untuk menunjukkan bukti.
Baca juga: Ada Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, BKD: Laporkan kepada Kami agar Diberi Sanksi
"Jadi sepanjang tidak ada laporan, kami pikir tidak ada yang perlu ditindaklanjuti. Makanya kalau ada berita kayak begitu ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.