"Di sini ada yang kalah ratusan juta, bahkan sampai Rp 28 miliar. Kami meminta kepada jaksa memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga uang korban harus dikembalikan, itu harapan kami," ujar Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, di depan Kantor PN Tangerang, Jumat.
Beberapa korban yang berdemo juga merupakan saksi yang akan memberikan keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Ada enam korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
"Total korban ada ratusan orang. Dengan total rugi hingga Rp 80 miliar lebih. Kita tahu uang itu sudah disita dan kita berharap tidak dikuasai oknum atau dikuasai negara tapi dikembalikan kepada korban," jelas Maru.
Pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah data-data yang akan menjadi bukti di persidangan.
"Tuntutannya berikan hukuman setimpal dan juga uang korban dikembalikan," pungkas Maru.
Setelah melakukan aksi demo, mereka kemudian membakar spanduk tersebut.
Tak berselang lama, pihak kepolisian datang untuk memadamkan api dan melarang pedemo melakukan pembakaran.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.