Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman...

Kompas.com - 30/08/2022, 06:53 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kuasa hukum para terdakwa pun meminta hakim memberikan vonis ringan atas berbagai pertimbangan. Bahkan, hakim diminta membebaskan Muhammad Bagja dibebaskan dari tuntutan karena terdkawa baru lulus sekolah.

Melindungi korban

Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta vonis ringan kepada hakim. Pasalnya ia mengatakan, Fikri semula ikut mengeroyok Ade Armando namun berubah pikiran. Menurut dia, Fikri sempat melindungi Ade dari pengeroyokan.

"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban, yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," ujar Gading saat membacakan pleidoi, Senin.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar suara "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.

Bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.

Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, kemudian permintaan maaf itu sudah diterima oleh Ade pada sidang sebelumnya.

Minta dibebaskan

Sementara itu, Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia hanya menarik kaus yang dikenakan saksi korban.

"Saat itu ricuh, terdakwa menarik kaus saksi korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

Kemudian, dalam pleidoinya, Anjas menuturkan, bahwa Bagja baru lulus sekolah dan belum sempat mengurus administrasi kelulusan serta berprofesi sebagai ojek online karena menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Hal tersebut, yang membuat Anjas selaku kuasa hukum Bagja agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Jika Bagja dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap terdakwa Muhammad Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (29/8/2022). Dokumentasi Pribadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (29/8/2022).

Tiga terdakwa bacakan pleidoi

Menjelang akhir persidangan, Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberikan kesempatan untuk para terdakwa menyampaikan nota keberatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com