DEPOK, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung ricuh pada Selasa (30/8/2022) sore akhirnya bisa diredam setelah perwakilan mahasiswa melakukan audiensi dengan pihak kampus.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sekitar pukul 18.11 WIB, terlihat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Bayu Satria Utama tengah bernegosiasi dengan salah satu petugas keamanan kampus untuk bisa masuk ke gedung administrasi UI.
Negosiasi itu dilakukan karena terjadi kericuhan antara massa aksi dengan petugas keamanan kampus.
Akhirnya, petugas keamanan mengizinkan Ketua BEM UI untuk masuk ke gedung menemui Rektor UI Ari Kuncoro.
Sesampainya di dalam gedung, Bayu ternyata dipertemukan dengan Wakil Rektor UI Prof. Haris.
Baca juga: 1.000 Mahasiswa UI Turun ke Jalan, Tolak Statuta UI hingga Tuntut Penyelesaian Kasus Akseyna
"Tadi di dalam kami tidak ditemui oleh Rektor UI, kami hanya ditemui oleh Wakil Rektor Bidang 1 Prof Haris," kata Bayu setelah audiensi.
Sebelumnya diberitakan, petugas keamanan kampus UI terluka akibat kericuhan yang terjadi.
Kericuhan terjadi saat ratusan mahasiswa hendak merangsek masuk ke Gedung Pusat Administrasi untuk menemui Rektor Ari Kuncoro.
Tiga petugas yang memasang border tampak tak kuat menahan dorongan massa aksi. Akibatnya, kericuhan tak dapat terhindarkan lantaran massa aksi terprovokasi.
Terlihat salah seorang mahasiswa sempat memukul menggunakan bambu yang sebelummya digunakan untuk mengibarkan bendera identitas fakultasnya.
Hal itu akhirnya diikuti oleh mahasiswa lainnya yang menyebabkan dua petugas keamanan terluka di bagian muka.
Bayu sebelumnya mengatakan, dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa bakal mengajukan empat tuntutan kepada Rektor Ari Kuncoro.
"Mahasiswa Universitas Indonesia akan menggelar aksi massa untuk menuntut empat pekerjaan rumah UI yang belum diselesaikan oleh Rektor UI," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) malam.
Bayu menuturkan, tuntutan pertama yakni menyoal Statuta UI yang mengizinkan Rektor merangkap jabatan.
"Dan masalah kecacatan formil serta substansi lainnya," ujar dia.
Kemudian, mahasiswa mendesak Rektor UI segera menetapkan kebijakan terkait kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI Ricuh, Dua Petugas Keamanan Kampus Disebut Terluka
Salah satu ketentuan dalam Permendikbud, perguruan tinggi diminta melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Sampai hari ini Universitas Indonesia belum membuat peraturan rektor tentang kekerasan seksual yang menjadi amanat dalam Permendikbud PPKS," ujar dia.
Dua tuntutan lainnya terkait biaya pendidikan dan pengungkapan kasus kematian mahasiswa UI tujuh tahun lalu, Akseyna Ahad Dori.
"Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi. Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, yang sampai tujuh tahun tidak selesai," ujar Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.