JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jadetabek).
Dalam kasus ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan sembilan laporan kepolisian yang diterima pada Juli dan Agustus 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian menemukan lokasi yang diduga sebagai gudang, sekaligus tempat penyuntikan tabung gas elpiji 12 kilogram secara ilegal.
Baca juga: Pura-Pura Belanja di Warung Kelontong, Pasangan Suami Istri di Depok Bawa Kabur 4 Tabung Gas Elpiji
Gudang tersebut berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Selain itu terdapat pula gudang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Total tersangka 16 orang. Terdiri dari pemilik, dokter atau penyuntikan, dan karyawan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dari penangkapan para pelaku, kata Zulpan, penyidik menyita 1.795 tabung gas elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Terdapat pula perlengkapan untuk menyuntik gas ke dalam tabung dan kendaraan untuk distribusi ke konsumen.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memborong tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong.
Baca juga: Ditinggal Shalat, Tabung Gas Milik Pedagang Mi Ayam Dicuri
"Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.
"Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.
Kini, kata Zulpan, ke-16 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.