Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakut Tangkap Puluhan Penjual Miras Ilegal, 3.038 Botol Minuman Keras Disita

Kompas.com - 02/09/2022, 19:44 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal sejak 23 Agustus 2022 hingga 1 September 2022.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, 3.038 botol miras ilegal disita dalam penggerebekan tersebut.

Polisi juga menangkap puluhan tersangka penjual miras ilegal.

"Berkaitan dengan masalah pengungkapan penjualan miras secara ilegal ini, kami juga mengamankan mulai dari tanggal 23 Agustus ada sekitar 692 botol dengan jumlah 16 tersangka," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Dalam 4 Hari, Polres Jakbar Gerebek 31 Tempat Penjualan Miras Ilegal dan Tangkap 14 Pejudi

Adapun rincian barang bukti miras ilegal yang disita polisi adalah sebagai berikut:

  • 23 Agustus: 692 botol miras dari 16 tersangka
  • 24 Agustus: 329 botol miras dari 9 tersangka
  • 25 Agustus: 538 botol miras dari 18 tersangka
  • 26 Agustus: 172 botol miras dari 6 tersangka
  • 27 Agustus: 213 botol miras dari 9 tersangka
  • 28 Agustus 187 botol miras dari 6 tersangka
  • 29 Agustus: 206 botol miras dari 6 tersangka
  • 30 Agustus: 163 botol miras dari 6 tersangka
  • 31 Agustus: 218 botol miras dari 8 tersangka
  • 1 September: 320 botol miras dari 8 tersangka

Penemuan kasus asusila di Jakarta Utara

Pada kesempatan tersebut, Erlin juga menyinggung soal kasus asusila yang ditemukan jajarannya dalam periode yang sama.

Baca juga: Polisi Sita 9.400 Miras hingga 16 Paket Ganja di Jakarta Pusat dalam Dua Pekan

Pada 25 Agustus 2022, pihaknya menangkap dua orang tersangka dengan 11 barang bukti.

"Kemudian tanggal 31 Agustus kami mengamankan tiga orang tersangka pelaku asusila dengan barang bukti ada tiga, jadi jumlah tersangka ada lima," ujar Erlin.

Barang bukti yang telah disita dari para tersangka kasus asusila itu adalah enam buah alat kontrasepsi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel yang digunakan untuk bertukar pesan dengan para pelaku, dua celana dalam, tisu, dan uang sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal, Nilainya Capai Rp 10,4 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com