"Jadi harus bussiness to bussiness, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ucap dia.
Baca juga: Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E, Anies: Agar Semuanya Jelas
Lebih jauh, kata Alex, penyelidik KPK akan mendalami kontrak penyelenggaran Formula E Jakarta yang dilakukan selama tiga tahun, yakni 2022-2024.
Padahal, masa jabatan Anies akan berakhir tahun ini.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," jelas Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tutur dia.
Berkait pergelaran Formula E Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK sebanyak dua kali.
KPK juga telah meminta keterangan anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial pada 9 Maret 2022.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Baca juga: KPK Sebut Ketua DPRD DKI Serahkan Dokumen Terkait Penyelenggaraan Formula E
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak 4 November 2021.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kadispora DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Pada 9 November 2021, Pemprov DKI Jakarta bersama Bambang Widjojanto, yang saat itu berstatus anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.