Padahal, Hezron juga pernah menjadi afiliator seperti Indra Kenz, meskipun hanya enam bulan dan sudah keluar dari Binomo pada Agustus 2020.
Dijelaskan Hezron bahwa tugas seorang afiliator di Binomo mudah, cukup menyebarkan tautan referalnya.
Saat orang bergabung menjadi member dari link itu, lalu melakukan deposito awal di platform Binomo untuk bermain trading, maka para afiliator bisa mendapatkan komisi.
Kendati Hezron menjelaskan bahwa ia tidak mengajari anggota baru bermain trading, menurut hakim, Hezron tetaplah menyebarkan link yang menjebak orang masuk ke dalam platform Binomo dan menikmati hasil komisi atau keuntungan dari hal itu.
"Berarti kamu sama posisinya dengan Indra Kenz," kata Rahman.
"Kamu sudah diperiksa polisi? Sudah jadi tersangka?" tambah Rahman dengan nada tegas dan tinggi.
"Tidak," jawab Herzon.
"Belum? Bagaimana ini jaksa," tanya Rahman kepada tim JPU.
Baca juga: Indra Kenz: Saya di YouTube Cerita Kehidupan Sehari-hari, Tidak Memaksa Orang Ikut Trading Binomo
Mendengar ucapan hakim ketua, JPU menanggapi bahwa Hezron dalam persidangan hari itu dibawa dengan maksud sebagai pembanding atas apa yang dilakukan oleh para afiliator di Binomo.
"Siap majelis kalau untuk Herzon belum (jadi tersangka) karena alasan penyelidik pada saat dilaporkan Hezron sudah berhenti dari Binomo itu sebagai afiliator, jadi ini dia hanya pembanding untuk Indra Kenz karena sama-sama afiliator ke Binomo," jelas JPU.
Namun, hakim Rahman menegaskan kembali bahwa posisi Indra dan Hezron sama, maka seharusnya dakwaannya juga bisa jadi sama.
"Jangan sebagian kena, sebagian tidak kena. Sikat semua kalau memang tidak benar," kata Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.