JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait balap mobil listrik Formula E Jakarta yang sudah berlangsung Juni lalu.
Sebelum Anies, KPK telah memanggil sejumlah pejabat publik di jajaran eksekutif maupun legislatif Jakarta, seperti Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Anies mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK. Dia akan diperiksa terkait anggaran Formula E pada Rabu (7/9/2022).
"Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi," ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Anies Mengaku Dipanggil KPK Terkait Formula E
Ia mengaku akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi berkait Formula E Jakarta.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas. Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E," ungkap Anies.
Anies mengaku bakal memberi informasi lebih lengkap usai dipanggil.
"Enggak ada keterangan, hanya begitu saja. Saya jelaskan sesudah selesai," sebut dia.
Per April 2022, penyelidikan atas proyek penyelenggaraan ajang Formula E terus berjalan di KPK.
Saat itu, KPK tengah membandingkan penyelenggaraan balap mobil listrik yang diselenggarakan di Jakarta dengan penyelenggaraan serupa di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 April 2022.
Komisi Antirasuah juga terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.
Baca juga: Anies Bakal Dimintai Keterangan oleh KPK terkait Formula E pada 7 September
Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan dalam pembiayaan penyelenggaraan Formula E.
Misalnya, terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," kata Alex.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.