TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (5/9/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) masih menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan kesalahan yang telah dilakukan Indra Kenz dalam kasus ini.
Dalam sidang kemarin, ada dua orang yang bersaksi di persidangan, yakni Brian Edgar Nababan (customer service 404 Group) dan Hezron (mantan afiliator Binomo).
Hezron hadir dalam persidangan melalui Zoom dari PN Makassar, sedangkan Brian hadir melalui Zoom dari PN Samarinda.
Dengan wajah yang terlihat tidak begitu sehat, Indra Kenz menghadiri persidangan kemarin.
Pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda, mengatakan bahwa kondisi Indra Kenz sedikit tidak sehat badan, tetapi masih bisa ikut hadir dalam persidangan kemarin.
"Ya tadi bisa kalian lihat semua, kondisinya ya tadi agak sedikit kurang baik, tapi dia masih bisa mengikuti persidangan," kata Brian usai persidangan.
"Ya standar kalau di tahanan, ya mesti bersabar apa pun yang terjadi, mesti bersabar sampai proses hukum semuanya selesai," tambah dia.
Baca juga: Pernah Sekali Bertemu Eks Customer Service Binomo, Indra Kenz Akui untuk Transaksi Ini...
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz mengakui bahwa dirinya pernah bertemu sekali dengan Brian pada awal 2021, saat Brian sudah tidak lagi bekerja sebagai CS di 404 Group yang digunakan jasanya oleh Binomo.
"Selama saya menjadi user dari Binomo, saya beberapa menghubungi customer service Binomo dan memang benar ada customer service bernama Brian Edgar, tetapi bukan hanya Brian Edgar," kata Indra.
Indra menceritakan, pertemuan dengan Brian Edgar terjadi pada 2021 saat Indra Kenz mengunggah informasi mengenai penjualan jam tangan miliknya.
Baca juga: Indra Kenz Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Binomo Dalam Kondisi Kurang Sehat
Sementara itu, Brian sudah berhenti bekerja sebagai CS yang menjawab semua keluhan nasabah Binomo di berbagai negara, termasuk Indonesia, pada 2020, saat pulang dari Rusia ke Indonesia.
"Pada saat itu yang menghubungi saya untuk membeli jam tangan saya adalah Brian. Pada saat itu Brian baru cerita bahwasanya pernah kerja di Binomo tapi sudah resign di tahun 2020," kata Indra.
"Kami bertemunya tahun 2021, itu kami pertama kali bertemu dengan Brian pada saat itu," tambah dia.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk mempersoalkan posisi saksi lain, Hezron, yang tidak jadi tersangka dalam kasus ini.
Padahal, Hezron juga pernah menjadi afiliator seperti Indra Kenz, meskipun hanya enam bulan dan sudah keluar dari Binomo pada Agustus 2020.
Dijelaskan Hezron bahwa tugas seorang afiliator di Binomo mudah, cukup menyebarkan tautan referalnya.
Saat orang bergabung menjadi member dari link itu, lalu melakukan deposito awal di platform Binomo untuk bermain trading, maka para afiliator bisa mendapatkan komisi.
Kendati Hezron menjelaskan bahwa ia tidak mengajari anggota baru bermain trading, menurut hakim, Hezron tetaplah menyebarkan link yang menjebak orang masuk ke dalam platform Binomo dan menikmati hasil komisi atau keuntungan dari hal itu.
"Berarti kamu sama posisinya dengan Indra Kenz," kata Rahman.
"Kamu sudah diperiksa polisi? Sudah jadi tersangka?" tambah Rahman dengan nada tegas dan tinggi.
"Tidak," jawab Herzon.
"Belum? Bagaimana ini jaksa," tanya Rahman kepada tim JPU.
Baca juga: Indra Kenz: Saya di YouTube Cerita Kehidupan Sehari-hari, Tidak Memaksa Orang Ikut Trading Binomo
Mendengar ucapan hakim ketua, JPU menanggapi bahwa Hezron dalam persidangan hari itu dibawa dengan maksud sebagai pembanding atas apa yang dilakukan oleh para afiliator di Binomo.
"Siap majelis kalau untuk Herzon belum (jadi tersangka) karena alasan penyelidik pada saat dilaporkan Hezron sudah berhenti dari Binomo itu sebagai afiliator, jadi ini dia hanya pembanding untuk Indra Kenz karena sama-sama afiliator ke Binomo," jelas JPU.
Namun, hakim Rahman menegaskan kembali bahwa posisi Indra dan Hezron sama, maka seharusnya dakwaannya juga bisa jadi sama.
"Jangan sebagian kena, sebagian tidak kena. Sikat semua kalau memang tidak benar," kata Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.