Lalu, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca juga: Buruh Bubar, Giliran Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Gedung DPR
Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 23 Februari 2021, terpidana Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sedangkan, Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada 26 April 2021.
Desi Ariyani dijebloskan atas dugaan korupsi karena telah terbukti memperkaya diri sendiri antara lain, Desi Aryani sebesar Rp3,4 miliar, Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.