JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando menanggapi upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jaksa mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Gading Nainggolan, pengacara dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan, langkah banding tersebut merupakan hal yang wajar karena vonis hakim tidak mencapai setengah dari tuntutan, yakni dua tahun penjara.
Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Namun, Gading menilai, dakwaan hingga pembuktian jaksa dalam persidangan sangat lemah. menurut dia, ada tiga dakwaan jaksa yang tidak terbukti.
"Pertama, katanya para terdakwa saling mengenal, ternyata dalam persidangan terdakwa tidak saling mengenal," ungkapnya, saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Kemudian dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa merupakan anggota Partai Masyumi. "Ternyata cuma Marcos Iswan yang dari Partai Masyumi," ucap Gading.
Yang terakhir, kata Gading, jaksa menyebutkan enam terdakwa berangkat bersama-sama menuju lokasi demo menggunakan sepeda motor dan berkumpul di Halte Universitas Indonesia.
"Ternyata tidak, bagaimana mau berangkat bareng, saling kenal juga tidak," kata Gading.
"Dakwaan itu lemah, cerita dari mana, saya juga tidak tahu. Dakwaan itu akhirnya tidak terungkap di persidangan," sambung dia.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kemudian, Ade Armando dan anggota polisi yang mengamankan korban saat dikeroyok juga dihadirkan. Kendati demikian, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa keenam terdakwa ikut mengeroyok Ade Armando.
"Pokoknya saksi tidak ada yang menyatakan inilah (enam terdakwa) pelakunya," kata Gading. "Seharusnya jaksa berterima kasih karena pengakuan para terdakwa yang membuat akhirnya mereka bisa dihukum dan hukumannya itu sebagai hadiah oleh hakim diberikan vonis yang rendah hanya delapan bulan," imbuh dia.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan banding pada Senin (5/9/2022).
"Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Senin kemarin," ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
Menurut Bani, banding diajukan sesuai dengan permintaan jaksa yakni dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Tetap pada tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.