Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah

Kompas.com - 07/09/2022, 17:58 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando menanggapi upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Gading Nainggolan, pengacara dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan, langkah banding tersebut merupakan hal yang wajar karena vonis hakim tidak mencapai setengah dari tuntutan, yakni dua tahun penjara.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Namun, Gading menilai, dakwaan hingga pembuktian jaksa dalam persidangan sangat lemah. menurut dia, ada tiga dakwaan jaksa yang tidak terbukti.

"Pertama, katanya para terdakwa saling mengenal, ternyata dalam persidangan terdakwa tidak saling mengenal," ungkapnya, saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Kemudian dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa merupakan anggota Partai Masyumi. "Ternyata cuma Marcos Iswan yang dari Partai Masyumi," ucap Gading.

Yang terakhir, kata Gading, jaksa menyebutkan enam terdakwa berangkat bersama-sama menuju lokasi demo menggunakan sepeda motor dan berkumpul di Halte Universitas Indonesia.

"Ternyata tidak, bagaimana mau berangkat bareng, saling kenal juga tidak," kata Gading.

"Dakwaan itu lemah, cerita dari mana, saya juga tidak tahu. Dakwaan itu akhirnya tidak terungkap di persidangan," sambung dia.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kemudian, Ade Armando dan anggota polisi yang mengamankan korban saat dikeroyok juga dihadirkan. Kendati demikian, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa keenam terdakwa ikut mengeroyok Ade Armando.

"Pokoknya saksi tidak ada yang menyatakan inilah (enam terdakwa) pelakunya," kata Gading. "Seharusnya jaksa berterima kasih karena pengakuan para terdakwa yang membuat akhirnya mereka bisa dihukum dan hukumannya itu sebagai hadiah oleh hakim diberikan vonis yang rendah hanya delapan bulan," imbuh dia.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan banding pada Senin (5/9/2022).

"Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Senin kemarin," ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Menurut Bani, banding  diajukan sesuai dengan permintaan jaksa yakni dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Tetap pada tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com