TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang pembuangan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, Banten, untuk sementara.
Keputusan ini berlaku sejak 1 September 2022 setelah digelar dialog antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, DLH Kota Tangsel, DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, dan perwakilan dari masyarakat Taktakan.
"Atas kesepakatan dengan warga Cilowong mulai 1 September 2022 disetop sementara," ujar Kabag Hukum Pemkot Serang, Subagyo, saat dihubungi Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Warga Cilowong Bakal Dapat Rp 1 Miliar dari Kompensasi Sampah Tangsel
Penghentian sementara pembuangan sampah ini juga berlaku bagi Kabupaten Serang. Subagyo menjelaskan, penghentian disebabkan miskomunikasi antara Pemkot Serang, DLH Serang, dan DLH Tangsel.
Awalnya, DLH Tangsel dan masyarakat Cilowong bersepakat bahwa pembayaran retribusi maupun kompensasi dampak negatif (KDN) dilakukan setiap akhir bulan.
Penghitungan besaran tarif retribusi diperoleh dari akumulatif jumlah sampah yang masuk dari Tangsel ke Cilowong selama kurun satu bulan.
Setelah diketahui jumlah akumulatifnya pada akhir bulan, maka selanjutnya menghitung jumlah tarif retribusi. Sedangkan penghitungan tarif KDN sebesar 10 persen dari total biaya retribusi yang harus dibayarkan.
"Yang masalah kesepakatannya, kan Tangsel mintanya tiap akhir bulan. Tapi warga minta di awal bulan. Jadi disepakati per tiga bulan," kata Subagyo.
Baca juga: Warga Serang Izinkan Truk Sampah Tangsel Melintas ke TPA Cilowong
Menurut dia, DLH Tangsel sudah membayarkan retribusi sekaligus KDN untuk periode Juli hingga Agustus 2022 pada akhir bulan.
Namun karena masyarakat Cilowong meminta pembayaran di awal bulan selama tiga bulan sekaligus, maka Pemkot Serang menunggu pembayaran dari DLH Tangsel untuk September di awal bulan.
"Juli-Agustus sudah dibayarkan KDN ke Pemkot Serang, tapi belum didistribusikan ke masyarakat oleh Pemkot Serang, nunggu sekaligus tiga bulan," kata Subagyo.
Menurut dia, DLH Tangsel beralasan proses pembayaran masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P), sehingga Pemkot Serang memberi tenggat sampai 20 September 2022.
Jika pembayaran sudah dilunasi, Pemkot Serang mendistribusika KDN selama periode tiga bulan sekaligus (Juli-September 2022) kepada warga Cilowong.
"(Setelah dibayarkan September) nanti pembuangan sampah dari Tangsel akan berjalan seperti biasa. Dengan beberapa ketentuan seperti kendaraan harus sesuai pengiriman, tidak boleh bocor, sehingga tidak menimbulkan bau," pungkas Subagyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.