Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuangan Sampah dari Tangsel ke TPAS Cilowong Dihentikan Sementara

Kompas.com - 08/09/2022, 14:23 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang pembuangan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, Banten, untuk sementara.

Keputusan ini berlaku sejak 1 September 2022 setelah digelar dialog antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, DLH Kota Tangsel, DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, dan perwakilan dari masyarakat Taktakan.

"Atas kesepakatan dengan warga Cilowong mulai 1 September 2022 disetop sementara," ujar Kabag Hukum Pemkot Serang, Subagyo, saat dihubungi Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Warga Cilowong Bakal Dapat Rp 1 Miliar dari Kompensasi Sampah Tangsel

Penghentian sementara pembuangan sampah ini juga berlaku bagi Kabupaten Serang. Subagyo menjelaskan, penghentian disebabkan miskomunikasi antara Pemkot Serang, DLH Serang, dan DLH Tangsel.

Awalnya, DLH Tangsel dan masyarakat Cilowong bersepakat bahwa pembayaran retribusi maupun kompensasi dampak negatif (KDN) dilakukan setiap akhir bulan.

Penghitungan besaran tarif retribusi diperoleh dari akumulatif jumlah sampah yang masuk dari Tangsel ke Cilowong selama kurun satu bulan.

Setelah diketahui jumlah akumulatifnya pada akhir bulan, maka selanjutnya menghitung jumlah tarif retribusi. Sedangkan penghitungan tarif KDN sebesar 10 persen dari total biaya retribusi yang harus dibayarkan.

"Yang masalah kesepakatannya, kan Tangsel mintanya tiap akhir bulan. Tapi warga minta di awal bulan. Jadi disepakati per tiga bulan," kata Subagyo.

Baca juga: Warga Serang Izinkan Truk Sampah Tangsel Melintas ke TPA Cilowong

Menurut dia, DLH Tangsel sudah membayarkan retribusi sekaligus KDN untuk periode Juli hingga Agustus 2022 pada akhir bulan.

Namun karena masyarakat Cilowong meminta pembayaran di awal bulan selama tiga bulan sekaligus, maka Pemkot Serang menunggu pembayaran dari DLH Tangsel untuk September di awal bulan.

"Juli-Agustus sudah dibayarkan KDN ke Pemkot Serang, tapi belum didistribusikan ke masyarakat oleh Pemkot Serang, nunggu sekaligus tiga bulan," kata Subagyo.

Menurut dia, DLH Tangsel beralasan proses pembayaran masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P), sehingga Pemkot Serang memberi tenggat sampai 20 September 2022.

Jika pembayaran sudah dilunasi, Pemkot Serang mendistribusika KDN selama periode tiga bulan sekaligus (Juli-September 2022) kepada warga Cilowong.

"(Setelah dibayarkan September) nanti pembuangan sampah dari Tangsel akan berjalan seperti biasa. Dengan beberapa ketentuan seperti kendaraan harus sesuai pengiriman, tidak boleh bocor, sehingga tidak menimbulkan bau," pungkas Subagyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com