JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Tempat Pemakaman Umun (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, terancam diberhentikan lantaran disebut menerima sejumlah uang dari ahli waris.
Kepala Satuan Pelaksana TPU Tegal Alur Wawin Wahyudi mengatakan petugas berinisial H itu awalnya diduga mengambil pungutan liar (pungli) dari ahli waris.
Padahal, seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pemakaman di sana.
Wawin menceritakan, kejadian bermula ketika ada laporan dari pengurus RT bahwa salah satu ahli waris dimintai uang Rp 4 juta untuk mengurus pemakaman anggota keluarganya di TPU Tegal Alur.
"Awalnya dikabarkan ada pungutan liar lalu kami periksa. Petugas itu mengatakan bahwa uang itu bukan untuk dia, melainkan untuk menyewa tenda," kata Wawin.
Baca juga: Cara Daftar Jadi Penghuni Rumah DP Rp 0 di Cilangkap yang Baru Diresmikan Anies...
Wawin mengatakan, pengelola telah menyediakan tenda untuk keperluan pemakaman.
Namun, pihak keluarga menginginkan tenda yang lebih bagus. Sehingga, keluarga meminta bantuan ke petugas untuk mencarikan tenda yang lebih baik dengan biaya Rp 4 juta.
"Keluarga inginnya tenda yang bagus. Sedangkan kami punya tenda yang standar, akhirnya mereka ingin menyewa di luar. Tapi, karena ahli warisnya sibuk, akhirnya minta tolong ke H," jelas Wawin.
Wawin menyebut belum bisa memastikan apakah uang tersebut digunakan seluruhnya untuk menyewa tenda.
Kendati demikian, Wawin memastikan bahwa H melakukan pelanggaran. Menurutnya, H tidak diperbolehkan untuk menjadi perantara pembayaran apapun.
Baca juga: Hanya Warga Ber-KTP Jakarta yang Bisa Dapatkan Rumah DP Rp 0 Cilangkap
"Tugas dia hanya melayani. Bukan untuk mencari tenda," kata Wawin.
Atas kejadian ini, H bisa saja dikenakan sanksi hingga pemecatan.
"Saat ini masih kami bahas terkait sanksi. Namun, sesungguhnya, dia bisa diberhentikan karena kontraknya berbunyi bahwa tidak bisa menjadi perantara," pungkas Wawin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.