Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesadaran Perizinan Masih Minim, Pemprov DKI Ungkap Ada 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal dalam 5 Tahun Terakhir

Kompas.com - 09/09/2022, 06:16 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Adapun penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon juga masih minim.

Baca juga: Dua Pohon Tumbang di Tangsel dalam Sehari akibat Hujan Deras Disertai Angin

Dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon.

"Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujar Dirja dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Adapun perizinan penebangan pohon publik ini bisa diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda pelanggaran selama periode tersebut senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Penebangan ilegal ini, lanjut Dirja, telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp35 juta.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Truk di Ampera Jaksel, Satu Orang Luka

"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kami hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Dirja menjelaskan temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.

Saat ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin.

Dua kasus, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Memantau Pohon di Jagakarsa yang Rawan Tumbang, Ditebang jika Membahayakan

"Begitu ada laporan atau temuan, kami langsung respons dengan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kami lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur Dirja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com