TANGERANG, KOMPAS.com- Beberapa waktu lalu, sempat viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita yang dipukuli secara kasar oleh seorang pria.
Setelah diusut, pria tersebut ternyata pemilik kos sementara si perempuan merupakan penghuni kos. Perempuan tersebut kedapatan mencuri handphone milik bapak kosnya sehingga dipukuli.
Keduanya sama-sama mendapatkan tindakan hukum tegas dari aparat kepolisian dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak kejahatan yang dilakukan masing-masing. Berikut kejadian lengkapnya.
Berawal dari viralnya video kasus penganiyaan seorang wanita di Kosambi Tangerang, petugas Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengamankan pelakunya.
Baca juga: Perempuan yang Dianiaya di Kosambi Tangerang ternyata DPO Kasus Pencurian di Pademangan
Kasus penganiyaan seorang wanita itu viral melalui sebuah video berdurasi 22 detik yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang menganiaya seorang wanita di Kosambi Tangerang menggunakan dengkul dan kakinya, sampai membuat wanita itu pingsan.
Sebelum dianiaya dengan kasar, wanita yang mengenakan jaket berwarna kuning bercelana jeans diinterogasi oleh sekelompok pria.
Namun secara tiba-tiba salah satu pria (pelaku) mengayunkan kaki bagian dengkulnya ke arah wanita itu.
Ironisnya, penganiayaan tidak hanya sampai di situ. Korban yang sudah terlihat jatuh pingsan itu kemudian diinjak menggunakan kaki di bagian wajahnya.
Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota yang menerima kiriman video viral tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Sungapan Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Perempuan di Kosambi Tangerang Dianiaya Pemilik Kontrakan hingga Pingsan
Petugas berhasil menemui pelaku penganiayaan tersebut yang merupakan pemilik rumah kontrakan tempat tinggal korban.
Pelaku penganiayaan itu mengaku kaget saat kediamannya didatangi oleh petugas berpakaian preman yang mengaku dari Polsek Pademangan.
"Pelaku sudah diamankan Reskrim Polsek Teluknaga," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Selasa, (6/9/2022).
Diketahui bahwa pelaku berinisial S alias D, dan korban berinisial M alias Y.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, S mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan seperti yang ada di dalam video viral tersebut.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi pada hari Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kiriman video itu di terima anggota reskrim Polsek Teluknaga pada Senin, 5 September 2022 sekira jam 19.18 WIB," jelas Zain.
Baca juga: ART Curi Brankas Dara Arafah Berisi Rp 700 Juta, Matikan Kamera CCTV dan Sempat Izin Pulang Kampung
Meski mengakui telah melakukan penganiyaan, pelaku S menceritakan bahwa apa yang dilakukannya merupakan respon karena tindakan dugaan pencurian 2 buah ponsel yang dilakukan oleh korban M.
Saat dihubungi lebih lanjut, Kapolsek Teluknaga AKP Darma membenarkan peristiwa penganiyaan dan pencurian yang terjadi itu.
M merupakan pegawai S. Pada hari Minggu (4/9/2022) lagi, M mengambil 2 ponsel milik temannya.
Temannya itu adalah tetangga dan satu lingkungan kontrakan yang dimiliki oleh S.
"Si perempuan ini ngambil handphone punya temennya terus pergi dia," cerita Darma kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Setelah mengambil ponsel milik temannya itu M diketahui kabur atau pergi ke daerah Jakarta Barat.
Ketika M pergi, temannya sempat menelpon kembali si M dengan alasan ingin ikut pergi bersama M.
"Nah ditunggulah temennya, datanglah si temennya ini bersamaan dengan pelaku ini, nah diajaklah perempuan ini balik lagi," ujarnya.
Lalu pada hari Minggu siang itu, M dipukuli secara kasar oleh S atas tindakan pencurian ponsel tersebut seperti yang beredar di video viral itu.
"Jadi dipukulin itu gara-gara dia ngambil handphone temannya di kontrakan itu," kata dia.
Pernah lakukan pencurian lain
Setelah video tersebut viral, seorang penyalur ART di Pademangan melaporkan bahwa M merupakan orang yang selama ini dia cari.
Penyalur ART tersebut menyebut M pernah bekerja dengannya dan sempat tersandung kasus. M pernah mencuri ponsel milik majikannya.
Setelah M mencuri ponsel majikannya, M pun kabur dan telah dilaporkan di Polsek Pademangan.
"Di Minggu itu, videonya mulai nyebar. Nah, ada penyalur ART di Jakarta Barat ngeliat video itu, dia dulu pernah bekerja di penyalur ART, kerjanya di daerah Pademangan, dia dulu pernah ngambil hape punya majikannya jadi dituntut ganti rugilah si penyalur pembantu ini," jelas Darma.
"Kemudian korban mengakui perbuatannya, aksi pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Kapolres Zain.
Kepolisian mengungkapkan, wanita yang dianiaya di Kosambi, Kota Tangerang oleh pemilik kontrakannya adalah seorang DPO kasus pencurian di Polsek Pademangan.
"Iya jadi dia emang DPO Polsek Pademangan, karena sebelumnya pernah melakukan pencurian handphone di wilayah Pademangan," kata Darma.
Saat ini M sudah diamankan dan ditindaklanjuti oleh Polsek Pademangan.
Sedangkan, pemilik kontrakan saat ini dijadikan tersangka dan ditindaklanjuti di Polsek Teluknaga.
"Iya pelaku penganiayaan sudah berstatus tersangka saat ini," jelas Darma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.