BEKASI, KOMPAS.com - Tak terima ingin dimadu, YN (42) nekat menganiaya suami sirinya yang berinisial ET (46) di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9/2022).
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, pelaku melukai korban dengan pisau di bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri karena mendapatkan informasi bahwa suaminya akan menikah lagi.
"Motif pelaku melukai alat kelamin korban karena cemburu dan sakit hati dapat informasi korban akan menikah lagi," kata Mustakim dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Hari Ini Akan Ada Demo Tolak Kenaikan BBM di DPR dan Patung Kuda
Mustakim menuturkan, saat kejadian, korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Kemudian, korban merasakan celananya ditarik.
"Lalu, korban melihat pelaku di samping kiri sedang memegang pisau kecil dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Mustakim.
ET mengalami luka sobek pada bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri serta empat luka sayat di bagian paha dan betis sebelah kiri.
Setelah mendapat luka akibat sayatan pisau dari istrinya, kata Mustakim, korban meminta bantuan tetangganya untuk diantar ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang.
"Hasil pemeriksaan korban dalam keadaan sadar dan dirawat di RS Medirosa Cikarang," ucap Mustakim.
Baca juga: Ada Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Jalan di Sekitar Istana Negara Ditutup Total Pukul 10.00 WIB
Karena menyadari bahwa perbuatannya adalah tindakan kriminal, YN menyerahkan diri ke polisi.
Mustakim mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat setelah menyayat alat kelamin suaminya yang berinisial ET.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," kata Mustakim.
Setelah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, kata Mustakim, tim Operasional (Opsnal) Polsek Cikarang Utara menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku dan celana korban yang ada bercak darah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.