JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang siap memberikan pendampingan hukum kepada eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian.
Menurut Rukminto, pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan soal rencana pendampingan hukum seolah mengisyaratkan adanya perlawan terhadap Mabes Polri.
"Pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadirreskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," ujar Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Rukminto pun mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang seakan siap membela Jerry usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS," ucap Rukminto.
Sikap dan pernyataan Polda Metro Jaya, kata Rukminto, justru berpotensi semakin menurunkan citra Polri di mata publik. Sebab, Polri akan dianggap sebagai pembela anggota yang diduga melanggar aturan dan terlibat dalam tindak pidana.
Baca juga: Polda Metro Persilakan AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding terkait Putusan PTDH
"Upaya pembelaan ini, selain menunjukkan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat," kata Rukminto.
"Bagaimana institusi Polri, masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini berpandangan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk mendapatkan pendamping hukum.
Namun, lanjut Rukminto, Jerry dapat langsung menyampaikan sikap berkeberatannya akan hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tanpa perlu mendapatkan pendampingan Polda Metro Jaya.
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Terbukti Melanggar Etik di Kasus Brigadir J
"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta dibela institusi. Personel yang keberatan dengan hasil sidang KKEP bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Hal itu disampaikan Zulpan ketika menanggapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Jerry berdasarkan hasil sidang KEPP.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Menurut Zulpan, Jerry memang sudah dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri usai terlibat pelanggaran sampai akhirnya benar-benar diberhentikan dari Polri.