JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang bakal disetorkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nama-nama itu terpilih berdasarkan hasil rapat pimpinam gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiga nama yang dimaksud itu adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.
Baca juga: DPRD Setor 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI, Ada Sekda hingga Kasetpres Jokowi
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai seluruh calon tersebut memenuhi kriteria tersebut apabila dilihat dari kapasitas, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejaknya.
Namun, Adi berpandangan ketika berbicara tentang Pj Gubernur itu ada persyaratan administratif dan politik yang harus dipenuhi. Misalnya, mereka harus dipastikan setara dengan pejabat eselon satu.
"Selain itu, tentu harus ada syarat politiknya. Jadi, percuma punya kapasitas dan kompetensi kalau tidak memiliki penetrasi politik ke dalam (pemerintah pusat)," ujar Adi kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Pasalnya, kata Adi, pada akhirnya yang bisa mengeksekusi Pj Gubernur itu pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adi melihat kecenderungan nama Bahtiar cukup diunggulkan untuk bisa mengisi posisi Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur. Meskipun tidak berada dalam lingkaran istana, Bahtiar dinilai menempati posisi yang cukup seksi di Kemendagri.
Baca juga: Besok, DPRD DKI Setorkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI ke Kemendagri
Kendati demikian, Adi menilai posisi Heru tidak bisa dipandang sebelah mata. Heru, kata Adi, cukup kuat untuk bersaing dengan Bahtiar untuk menempati posisi Pj Gubernur.
"Apapun judulnya, Heru berada di inner circle kekuatan pemerintah saat ini. Itu menjadi variabel yang tebal Itu yang saya sebut sebagai syarat politik," kata Adi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan purna tugas pada 16 Oktober 2022. Kemudian, Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengangkat Pj gubernur DKI Jakarta.
Selain DPRD, Kemendagri juga akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI kepada Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.