Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Pelajar Ikut Demo Dinilai Langgar HAM, Pemkot Jakbar: Cuma Imbauan, Sanksi Tergantung Sekolah

Kompas.com - 13/09/2022, 20:58 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat merespons pernyataan sejumlah aliansi pelajar yang mengaku dilarang dan diancam agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 1 Aroman membantah adanya ancaman pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar pada pelajar.

"Kalau ini (pencabutan) KJP tidak benar," kata Aroman saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Pelajar di Jakarta Barat Mengaku Diancam Cabut KJP hingga Dikeluarkan dari Sekolah jika Ikut Unjuk Rasa

Aroman mengatakan pemerintah hanya mengimbau pelajar agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa.

"Kami hanya mengimbau. Kami hanya ingin memastikan bahwa siswa kami tidak terprovokasi dan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai pelajar," ujar dia.

Kendati menyebut hal tersebut hanya berstatus imbauan, namun Aroman menyatakan, jika pelajar terbukti mengikuti unjuk rasa, maka tetap akan diberlakukan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah.

"Tentu ada sanksi, tapi sesuai tata tertib masing-masing sekolah, dan nanti juga akan dilihat pelanggarannya. Kalau kriminal, tentunya sudah masuk ranah hukum."

"Kalau pelanggarannya pidana dan dikeluarkan dari sekolah, tentu otomatis KJP-nya dihentikan," lanjut Aroman.

Baca juga: Pukul 19.40 WIB, Aksi Mulai Memanas Saat Massa Lempar Botol Air Kemasan hingga Bom Asap

Aroman menyebutkan, jika pelajar hanya menonton aksi demonstrasi, maka mereka dianggap tidak terlibat.

"Tapi tidak otomatis dicabut, memperthatikan tingkat pelanggarannya juga. Kalau misalnya hanya nonton demo, berarti kan tidak terlibat," kata Aroman.

Ia mengatakan, terkait pencabutan bantuan pelajar seperti KJP tertuang dalam Pergun 110 Tahun 2021.

Pelajar mengecam

Dalam siaran tertulis yang mengatasnamakan sejumlah aliansi pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta disebutkan bahwa pelarangan unjuk rasa terhadap pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM. Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia, Selasa.

"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.

Baca juga: Massa Aksi Bertahan di Patung Kuda, Polisi Belum Buka Akses Menuju Istana Negara

Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.

Selain itu, disebutkan juga, siswa yang mengikuti unjuk rasa terancam sanksi tegas berupa pencabutan KIP dan KJP hingga dikeluarkan dari sekolah.

"Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah," tulis mereka.

"Tidak jelas juga bagaimana pembuktian dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa," lanjut mereka.

Lebih lanjut, Blok Politik Pelajar, LBH Jakarta dan Pelajar Seluruh Indonesia mendesak pemerintah terkait untuk mencabut imbauan pelanggaran tersebut.

"Mendesak Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi RI untuk mencabut segala bentuk himbauan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian, Suku Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah terkait larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa," tuntut mereka.

Mereka juga meminta, pemerintah untuk memfasilitasi pemenuhan kenituhan pelajar dalam berpendapat.

"Mendesak juga agar turut serta mendukung dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak dalam penyampaian berpendapat di muka umum dalam hal ini pelajar di DKI Jakarta dan kota namun tidak terbatas kepada seluruh pelajar di DKI Jakarta," pungkas mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com