Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar di Jakarta Barat Mengaku Diancam Cabut KJP hingga Dikeluarkan dari Sekolah jika Ikut Unjuk Rasa

Kompas.com - 13/09/2022, 20:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajar di Jakarta Barat mengaku bahwa mereka dilarang dan diancam agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam siaran tertulis yang mengatasnamakan sejumlah aliansi pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta disebutkan bahwa pelarangan unjuk rasa terhadap pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM. Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia, Selasa (13/9/2022)

Baca juga: BERITA FOTO: Tolak Kenaikan BBM, Massa Berusaha Terobos Barikade Kawat Berduri

"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.

Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.

Selain itu, disebutkan juga, siswa yang mengikuti unjuk rasa terancam sanksi tegas berupa pencabutan KIP dan KJP hingga dikeluarkan dari sekolah.

Baca juga: Massa Aksi Bertahan di Patung Kuda, Polisi Belum Buka Akses Menuju Istana Negara

"Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah," tulis mereka.

"Tidak jelas juga bagaimana pembuktian dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa," lanjut mereka.

Lebih lanjut, Blok Politik Pelajar, LBH Jakarta dan Pelajar Seluruh Indonesia mendesak pemerintah terkait untuk mencabut imbauan pelanggaran tersebut.

"Mendesak Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi RI untuk mencabut segala bentuk himbauan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian, Suku Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah terkait larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa," tuntt mereka

Baca juga: Tak Hanya Mahasiswa, Sejumlah Pelajar Juga Ikut Demo Tolak Kenaikan BBM di Patung Kuda

Mereka juga meminta, pemerintah untuk memfasilitasi pemenuhan kenituhan pelajar dalam berpendapat.

"Mendesak juga agar turut serta mendukung dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak dalam penyampaian berpendapat di muka umum dalam hal ini pelajar di DKI Jakarta dan kota namun tidak terbatas kepada seluruh pelajar di DKI Jakarta," pungkas mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com