Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Kompas.com - 15/09/2022, 22:01 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta telah menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) 

Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini, disambut baik oleh Suherman (32).

Suherman mendatangi Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya. 

Suherman mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan sanksi tunggakan pajak di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Baca juga: Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai 15 September-15 Desember

"Buat saya sih bermanfaat, tahu sendiri kan BBM lagi naik kebantu juga. Namanya BBM naik susah semua kan, banyak pengeluaran juga," ungkap saat ditemui di lokasi, Kamis (15/9/2022).

"Mumpung ada pemutihan gini manfaatin lah, kapan lagi kan," sambungnya lagi.

Dia mendapatkan informasi dari rekannya, tentang pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

"Awalnya sih enggak tahu, terus ada informasi dari mulut ke mulut terus teman share lewat WA (WhatsApp), benar katanya ada pemutihan," kata Suherman.

Mendengar informasi tersebut, ia lantas tak menyia-nyiakan kesempatan untuk melunasi penunggakan pembayaran PKB.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022

"Dengan adanya pemutihan ini sih alhamdulilah sih, yang tadinya nominalnya bisa Rp 400.000 di STNK sebelumnya, bisa berkurang," imbuhnya.

Adapun Suherman seharusnya perlu membayar PKB motornya sebesar Rp 413.000 beserta sanksi denda tunggakan yang harus dibayar. Akan tetapi, setelah adanya kebijakan penghapusan sanksi tersebut, dia hanya mengeluarkan uang Rp 269.000 saja.

"Saya juga sudah membuktikan sih lewat aplikasi, sebelumnya kan harusnya kan Rp 295.200, pas udah pembayaran itu Rp 260.000," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com