Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Edukasi Warga soal Kualitas Udara, Koalisi Ibu Kota Anjurkan lewat "SMS Blast"

Kompas.com - 16/09/2022, 15:15 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengedukasi warganya terkait kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan ketika Koalisi Ibu Kota memperingati setahun kemenangan gugatan warga (citizen lawsuit/CLS) atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) siang.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu menilai upaya edukasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata Pemprov DKI sebagai tindak lanjut terhadap gugatan warga atas hak udara bersih.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Tergolong Tak Sehat di 115 Hari Sepanjang Januari-Agustus 2022

"Tindakan nyata ini salah satunya edukasi. Jadi ketika udara tidak sehat itu seharusnya ada upaya kepada masyarakat, diberitahu, bahwa udara ini sedang tidak sehat dan apa yang harus dilakukan masyarakat," ujar Bondan di sisi selatan Monas, Jumat.

Ia mencontohkan, Pemprov DKI bisa memberitahu masyarakat melalui fitur SMS blast layaknya pengumuman gempa.

Isi SMS blast, lanjut Bondan, dapat berupa pemberitahuan bahwa satu daerah di Ibu Kota memiliki kualitas udara baik atau buruk.

Baca juga: Setahun Pasca-kemenangan Gugatan Warga, Kualitas Udara di Jakarta Dinilai Belum Membaik

Selain itu, dapat dicantumkan juga terkait apa yang harus dilakukan warga ketika tempat tinggalnya memiliki kualitas udara yang tidak sehat.

"Ada gempa biasanya dapat SMS blast ya. Sekarang kan belum ada SMS peringatan udara tidak sehat di daerah ini. Nah, harapannya sebenarnya sesederhana itu," tuturnya.

Kata dia, warga sebenarnya bisa mengakses kualitas udara di Ibu Kota. Namun, paparan soal kualitas udara itu masih belum menyebar luas.

Baca juga: Kualitas Udara di Ibu Kota Dinilai Masih Buruk, Pemprov DKI Disarankan Lakukan Ini

Sebab, paparan itu hanya tercantum dalam situs-situs pemerintah atau swasta.

Bondan menyatakan, warga bisa jadi tak memili akses untuk mengunjungi situs-situs tersebut.

"Sampai saat ini data polusi udara yang disajikan juga masih berbasis web dan aplikasi dan mungkin tidak semua (warga) bisa mengakses itu," katanya.

Untuk diketahui, berdasar data Pemprov DKI Jakarta yang diambil dari situs lingkunganhidup.jakarta.go.id, kualitas udara di Ibu Kota tergolong tidak sehat selama 115 hari sejak Januari-Agustus 2022.

Kemudian, kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat selama 139 hari pada Januari-Desember 2021.

Karena itu, Koalisi Ibu Kota meminta Pemprov DKI agar segera memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Untuk diketahui, gugatan warga negara atas hak udara bersih itu diajukan pada 4 Juli 2019.

Saat itu, sebanyak 32 warga negara menggugat sejumlah otoritas termasuk Pemprov DKI atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies tak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com