BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi masih memproses Peraturan Wali Kota (Perwal) soal tarif terbaru angkutan umum.
Perwal terbaru ini disusun sebagai efek domino kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi.
"Masih dalam proses, baru komunikasi dengan Organda dan nanti Dinas Perhubungan dibuatkan berita acara, disampaikan oleh Wali Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (19/9/2022).
Tri sendiri belum mengetahui kapan Perwal tarif terbaru angkutan itu akan terbit. Ia hanya mengatakan bahwa sampai saat ini tim masih terus bekerja untuk penerbitan Perwal.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Angkutan Umum Non-Jaklingko Rp 1.000
"Mereka (tim) masih terus bekerja, kami akan lihat terus perkembangannya," ucap dia.
Sebelumnya, Organda Kota Bekasi menetapkan tarif sementara angkutan umum sebagai respons atas kenaikan harga bbm.
Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.
"Kami menetapkan untuk tarif jarak dekat naik Rp 500, sedangkan untuk jarak jauh, kami menaikkan Rp 1.000," kata Indra di Bekasi, Minggu (4/9/2022) lalu.
Indra menyebutkan bahwa kenaikan tarif masih bersifat sementara sampai ada ketetapan peraturan wali kota.
"Ya itu sudah disepakati oleh DPC Organda untuk menaikkan tarif sementara waktu, sampai ketetapan dari Perwal. Jadi kami naikkan sementara," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.