Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menjelaskan, pemeringkatan KLA diberikan dalam berbagai kategori yang menunjukkan pencapaian setiap kota berdasarkan penilaian terhadap 24 indikator KLA tersebut.
Ada lima kategori KLA berdasarkan nilai yang diperoleh, yaitu kategori pratama (nilai 500-600), kategori madya (nilai 601-700), kategori nindya (nilai 701-800); kategori utama (nilai 801-900), dan KLA (nilai 901-1000).
“Dari hasil penilaian terhadap 24 indikator tersebut, Kota Depok meraih kategori nindya. Artinya, Kota Depok belum dapat dinyatakan sebagai kota layak anak, karena dari ke-24 indikator tersebut, ada indikator yang belum dapat dipenuhi oleh Kota Depok, sehingga nilai yang diperoleh baru pada tahap kategori nindya,” kata Rini dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022).
Adapun 24 indikator penilaian KLA dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu kelembagaan meliputi regulasi seperti perda KLA, gugus tugas, anggaran, profil anak, rencana aksi KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media dalam penyusunan regulasi, rencana aksi mendengarkan suara anak, hingga SDM penyedia layanan anak yang terlatih KHA.
Baca juga: Saat Wali Kota Idris Nasihati Hasto PDI-P yang Pertanyakan Prestasi Depok...
Kemudian, yang kedua adalah klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, sampai perlindungan khusus,” kata Rini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.