JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Kantor Polres Metro Jakarta Utara diwarnai isak tangis R, kakak dari P (13) korban pemerkosaan di kawasan hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara.
R mengaku bahwa adiknya yang dahulu ceria menjadi lebih banyak melamun setelah diperkosa oleh empat pelaku di bawah umur pada Kamis (1/9/2022) lalu.
"Dulu (korban) anaknya ceria, sekarang kalau ditanya bengong," kata R kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya
Sambil menangis, R juga memastikan keluarganya ingin memproses kasus pemerkosaan tersebut sampai pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal.
R dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara ditemani Hotman Paris selaku pendamping keluarga korban, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Hotman mengatakan pelaku pemerkosaan dalam kasus ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Ia pun meminta R tidak kecewa akan keputusan yang diambil terhadap pelaku.
Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
"Jangan sampai kecewa sama polisi, sama kita-kita ini nanti ibu akan bertanya 'kenapa tidak dipenjara?' , ya undang-undangnya (tidak bisa)," ujar Hotman Paris.
Oleh sebab itu, Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, mereka pun bisa melakukan kejahatan seperti orang dewasa.
"Bapak DPR khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," ucap Hotman.
"Apakah UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas apakah itu harus diubah," lanjut dia.
Terdapat dua pasal dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana terhadap keempat pelaku tersebut.
Pertama, pasal 21 yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.
Kedua, pasal 32 menyebut penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut
Menurut Hotman, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang ini, sudah tidak bisa disamaratakan dengan kasus pemerkosaan anak.
"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, P diperkosa karena menolak pernyataan cinta salah seorang pelaku.
Ketika melewati kawasan hutan kota untuk pulang, korban bertemu keempat pelaku dan diperkosa secara bergiliran.
Baca juga: Anggap Orangtua Pemerkosa di Hutan Kota Lalai, Komnas PA: Anak Kurang Perhatian dan Salah Pola Asuh
Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Utara, setelah dilaporkan pada 6 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.