Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bikin Terdakwa Menangis

Kompas.com - 21/09/2022, 07:27 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memberikan keputusan persidangan atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021.

Sebagai informasi, sebanyak 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut. Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksian mereka dalam rangkaian sidang terkait kasus tersebut.

Empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu merupakan petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.

Berdasar kandua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Berharap 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan dari Hukuman, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Banding

Keputusan hukuman pidana

Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.

"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.

Baca juga: Seorang Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berencana mengajukan banding

Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.

"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.

Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut dinilai terlalu berat.

"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com