Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bikin Terdakwa Menangis

Kompas.com - 21/09/2022, 07:27 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memberikan keputusan persidangan atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021.

Sebagai informasi, sebanyak 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut. Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksian mereka dalam rangkaian sidang terkait kasus tersebut.

Empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu merupakan petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.

Berdasar kandua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Berharap 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan dari Hukuman, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Banding

Keputusan hukuman pidana

Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.

"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.

Baca juga: Seorang Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berencana mengajukan banding

Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.

"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.

Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut dinilai terlalu berat.

"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.

"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," tambah Budi.

Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kuasa hukum berharap terdakwa bisa bebas

Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.

Sebagai pegawai lapas, kliennya dinilai sudah menjalankan tugas sesuai syarat operasional prosedur (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.

Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah diajukan dalam sidang pledoi (pembelaan).

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," pungkas Budi.

Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tertunduk Lesu dan Menyeka Air Mata

Yoga menangis usai vonis

Salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Yoga Wido Nugroho, tertunduk lesu dan menyeka air mata saat hakim membacakan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yoga karena terbukti bersalah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati.

Setelah mendengar putusan hakim, Yoga pun mundur dari bagian tengah ruangan dan duduk di bangku peserta sidang.

Yoga tampak tak bisa menahan tangis dan air matanya pun berlinang. Sesekali ia menyeka air mata dengan jaket berwarna hitam. Kemudian, jaket itu ia lipat dan dimasukkan ke dalam tas.

Setelah persidangan selesai, Yoga dihampiri dan dipeluk oleh teman-temannya sambil berjalan ke luar ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com