JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Alvin Lim angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Alvin dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten video yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sarang mafia.
"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara," ujar Alvin saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Menurut Alvin, langkah Persaja melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya secara tidak langsung menunjukkan bahwa para jaksa yang melaporkannya anti-kritik.
Baca juga: Bikin Konten Kejagung Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Alvin pun menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikannya bukan berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian.
Dia juga memastikan bakal membuktikan pernyataannya kepada kepolisian.
"Terkait dengan laporan para persatuan jaksa, itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan, dan masih anti-kritik," ungkap Alvin.
"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa apa yang saya sampaikan adalah benar mengenai (adanya) oknum jaksa di Kejagung," sambung dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Anggarkan Karangan Bunga hingga Rp 1 Miliar, Pemkab Hanya Rp 148 Juta
Alvin menilai bahwa para jaksa tersebut justru tidak memahami hak kebebasan berpendapat.
Di samping itu, kata Alvin, terdapat kewenangan bagi advokat dalam menyampaikan suatu hal terkait kasus yang sedang ditangani.
"Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu diatur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," kata Alvin.
Diberitakan sebelumnya, Alvin dilaporkan oleh Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Vonis Hakim Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bikin Terdakwa Menangis
Menurut Yadyn, pihaknya melaporkan Alvin Lim karena Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat.