JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala angkat bicara terkait kasus pemerkosaan P (13) di kawasan hutan kota, Jakarta Utara.
Menurut dia, empat pelaku pemerkosaan tetap memiliki berahi meski berstatus anak di bawah umur.
"Walau di bawah umur, anak-anak sudah punya berahi. Bedanya dengan orang yang sudah cukup umur, berahi tersebut terkontrol," ujar Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Dia mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara bersama-sama cenderung menunjukkan dominasi dibandingkan kepuasan seksual.
Baca juga: 4 Anak yang Perkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris: UU dan DPR Kita yang Salah
"Pemerkosaan beramai-ramai itu lebih merupakan power rape, yakni pemerkosaan yang lebih memperlihatkan supremasi atau dominasi ketimbang mencari kepuasan seksual," terang Adrianus.
Adapun pemerkosaan terhadap P dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah usia 14 tahun. Keempatnya memerkosa korban secara bergiliran.
Berkaitan dengan itu, Adrianus menduga tindak pemerkosaan kepada korban kemungkinan terencana.
"Bisa saja (direncanakan). Juga bisa masuk unsur bersama-sama (memerkosa korban)," imbuhnya.
Baca juga: Dilema Jerat Hukum Pemerkosa Remaja di Hutan Kota, Tersandung Status Anak Berhadapan Hukum (ABH)
Diketahui bahwa lokasi tempat tinggal keempat pelaku hanya berjarak sekitar beberapa ratus meter, dari tempat prostitusi.
Adrianus menilai lingkungan seperti itu memang rentan memengaruhi perilaku anak.
Pengaruh antara kedekatan rumah, dengan lokasi prostitusi pada akhirnya memicu anak berani melakukan tindakan asusila.
"Ada kemungkinan anak pernah melihat tamu-tamu 'ngamar', dan apa yang dilakukan di dalam kamar. Hal itu kemudian ditiru," ungkap Adrianus.
"Mengingat mereka tidak atau belum berani menyewa PSK, maka mereka menyalurkannya secara paksa kepada teman bermain," sambungnya lagi.
Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
P diperkosa oleh empat pelaku yang berusia antara 11-13 tahun pada Kamis (1/9/2022) di hutan kota, sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu diduga bermula dari penolakan cinta oleh korban.