Adrianus pun mengusulkan, aparat yang dipercaya membawa senjata api harus memiliki emosi yang matang dan tidak temperamental.
Pada 2 September 2020, Mayor Jenderal Sisriadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, mengatakan bahwa setiap prajurit TNI dibekali senjata perorangan, antara senapan atau pistol.
"Masing-masing anggota satu senjata, itu sesuai dengan jabatannya," kata Sisriadi kepada Kompas.com saat itu.
Namun, Sisriadi tidak bisa menjelaskan satu per satu jenis senjata perorangan yang ada di lingkup TNI, karena jenisnya cukup banyak.
Ketika seorang prajurit naik jabatan, perubahan posisi, dan sebagainya, maka senjata perorangan yang diberikan akan berubah mengikuti posisi baru yang dijabat.
Sisriadi mengatakan, pada dasarnya, semua senjata perorangan yang diberikan ke setiap prajurit disimpan di dalam gudang penyimpanan.
Masing-masing satuan memiliki gudang penyimpanan senjata masing-masing.
Senjata baru dipegang oleh prajurit ketika yang bersangkutan memerlukan untuk latihan, tugas operasional, atau menjalankan tugas pengamanan.
"Enggak (disimpan secara pribadi), disimpan di gudang. Jadi kalau ada orang yang (membawa senjata secara bebas), salah, makanya ditangkap PM (polisi militer), karena dia melanggar aturan," ujar Sisriadi.
Hal yang sama juga diungkapkan pengamat militer Susaningtyas Kertopati.
"Senjata itu untuk kedinasan. Apabila sudah tidak berdinas, harus ditaruh di markasnya," kata perempuan yang akrab disapa Nuning itu, Kamis (23/9/2022).
Sementara itu, Adrianus mengatakan, kasus anggota TNI menodongkan pistol bisa menjadi momen untuk mengingat kembali ketaatan aturan atau regulasi aparat yang dipercaya membawa senjata api.
"Ini menjadi jalan untuk mengingatkan kita semua perihal ketaatan pada aturan-aturan itu," kata Adrianus.
"Selama ini kesannya hanya kepolisian yang disoroti perihal kepemilikan dan penggunaan senjata api, bagaimana regulasi dan prosesnya. Ternyata TNI juga bermasalah. Jadi, review saja semuanya," tutur kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.