JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti peraturan soal mulai diizinkannya warga Ibu Kota mendirikan rumah hingga empat lantai.
Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Gembong berujar, meski ada pergub tersebut, tak semua kediaman di Jakarta bisa dijadikan empat lantai.
Baca juga: Anies Kini Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Kata dia, perlu adanya zona ambang berisi wilayah mana saja di Ibu Kota yang kediamannya boleh dibangun empat lantai.
"Ketika ada Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu zona ambangnya mana saja," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).
Menurut Gembong, aturan soal zona ambang itu bakal tercantum dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pembahasan soal perda RTRW akan dilakukan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sejatinya, perda RTRW soal zona ambang telah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Namun, kata Gembong, Perda Nomor 1 itu otomatis tak lagi terpakai usai diterbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Baca juga: Sosialisasi Pergub RDTR Anies, Kini Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai...
"Sementara, (perda RTRW) belum kami modifikasi atau revisi. Sehingga, nanti kan perlu ada penyesuaian (peraturan) ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja," urai dia.
Gembong meyakini tak semua wilayah di Jakarta bisa didirikan bangunan empat lantai.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu kembali menegaskan, harus ada perda yang menyertakan perizinan soal mendirikan rumah empat lantai itu.
Baca juga: Anies Izinkan Rumah Dibangun hingga 4 Lantai, Pengamat Ingatkan Potensi Timbulnya Persoalan Baru
"Saya yakin tidak semua wilayah (boleh didirikan rumah empat lantai). Harus ada RTRW untuk melihat zonasinya ada di manam ini Pergub (RDTR) tidak bisa (berdiri) sendiri," tutur Gembong.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga ibu kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Anies Izinkan Rumah hingga 4 Lantai, Pakar Singgung Potensi Jakarta Tenggelam
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.
Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.
Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Baca juga: Anies Izinkan Rumah Berdiri 4 Lantai, Pakar Soroti Peremajaan Kawasan Permukiman Padat
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies.
Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.
Di sisi lain, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Rumah di Ibu Kota Kini Diizinkan hingga 4 Lantai: Alasan, Ketentuan, dan Risikonya
Anies menegaskan akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.