JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dalam pergub itu diatur bahwa warga Ibu Kota diizinkan membangun rumah tapak atau pun flat hingga empat lantai.
Pada pasal 1 ayat 117 disebutkan bahwa rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai berjumlah satu sampai empat lantai untuk satu kepala kepala keluarga.
Kemudian, pada ayat 118 disebutkan bahwa rumah flat adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai maksimal empat lantai dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.
Sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Anies Izinkan Rumah Berdiri 4 Lantai, Pakar Soroti Peremajaan Kawasan Permukiman Padat
Warga Jakarta diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa hal. Alasan pertama, tutur Anies, demi optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, Anies berujar izin tersebut juga dijadikan sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Ia melanjutkan, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.