Salin Artikel

Rumah di Ibu Kota Kini Diizinkan hingga 4 Lantai: Alasan, Ketentuan, dan Risikonya

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dalam pergub itu diatur bahwa warga Ibu Kota diizinkan membangun rumah tapak atau pun flat hingga empat lantai.

Pada pasal 1 ayat 117 disebutkan bahwa rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai berjumlah satu sampai empat lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Kemudian, pada ayat 118 disebutkan bahwa rumah flat adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai maksimal empat lantai dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.

Sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

Optimalisasi Lahan Jadi Alasan

Warga Jakarta diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa hal. Alasan pertama, tutur Anies, demi optimalisasi lahan di Ibu Kota.

Kemudian, Anies berujar izin tersebut juga dijadikan sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.

Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Ia melanjutkan, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.

"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," ujar Anies.

Ketentuan Penambahan Lantai Bangunan

Adapun penambahan tingkat bangunan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pada pasal 113 ayat (2) disebutkan pembangunan rumah tapak dan rumah flat diberikan ketinggian bangunan paling banyak empat lantai.

Anies menegaskan bahwa akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap dia.

Adapun ketentuan rumah flat atau rumah tapak mengacu pada pemanfaatan sub-zona R-1 dan sub zona R-2. Ketentuan tertuang dalam pasal 98 yang mana mengatur koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien tapak basemen (KTB) bangunan mana saja yang diizinkan hingga 4 lantai.

Di samping itu, pada pasal 128 dan 133 pembangunan rumah tapak atau flat hingga empat lantai wajib menyediakan area parkir di dalam kavling atau memarkirkan kendaraan pada parkir komunal bagi yang memiliki kendaraan bermotor.

Selain itu, rumah juga wajib menerapkan prinsip ruang tumbuh untuk keseragaman atau rumah tumbuh, menerapkan prinsip zero delta Q, serta dapat menerapkan daur ulang sampah dan air.

Kemudian, pembangunan rumah juga tidak diperbolehkan menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih, dan menyediakan kolam retensi, biopori atau sumur resapan untuk menampung air hujan.

Risiko Penurunan Muka Tanah

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan perizinan tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat.

"Penerapan aturan tidak boleh sembarang, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara sebaiknya dilarang atau dibatasi ketat," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Nirwono berujar, pembatasan tersebut perlu dilakukan karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian bangunan rumah tinggal yang akan menambah beban tanah.

Terlebih, kata Nirwono, ditambah dengan pemompaan air rumah tangga yang tidak terkendali justru akan mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir rob, mempercepat kawasan psisir utara tenggelam.

(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa Huda | Editor: Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/08384081/rumah-di-ibu-kota-kini-diizinkan-hingga-4-lantai-alasan-ketentuan-dan

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke