Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Daratan Dianggap Sama dengan Reklamasi, Wagub DKI: Perdebatan Itu Biasa

Kompas.com - 25/09/2022, 12:49 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terhadap anggapan bahwa reklamasi sama saja dengan perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir.

Anggapan itu dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Baca juga: PDI-P DPRD DKI Anggap Konsep Perluasan Daratan Sama Saja dengan Reklamasi

Menurut Riza, perbedaan pendapat terhadap pemaknaan reklamasi dengan perluasan daratan merupakan hal yang wajar.

"Itu biasa ya. Sekali lagi, itu kan perdebatan perbedaan (pendapat) itu biasa," tuturnya ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak ingin berdebat dengan siapapun.

Politisi Gerindra itu menegaskan jajarannya ingin agar DPRD DKI beserta warga Ibu Kota bekerja sama untuk membangun Jakarta.

"Tidak perlu kita memperdebatkan dan memperuncing perbedaan. Justru saya ingin mengajak antara Pemprov dan DPRD, kita bermitra, bekerja sama, membangun Kota Jakarta," ucap Riza.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.

Baca juga: PDI-P DPRD DKI Pertanyakan Konsistensi Anies atas Reklamasi Pulau G yang Diarahkan Jadi Permukiman

Menurut Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah.

Dalam hal ini, hal yang ia maksud adalah soal perluasan daratan dan reklamasi.

"Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong, Jumat (23/9/2022).

Gembong menegaskan, untuk memastikan bahwa perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, DPRD DKI harus mengetahui konsep yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.

Baca juga: Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Permukiman, PDIP DPRD DKI: Solusi Kekurangan Lahan di Daratan

"Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya berujar bahwa konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar dia, 21 September 2022.

Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

Ia menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.

Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Jadi, ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air, kayak rumah apung. Sekarang kan aturan itu tidak ada," tutur Heru.

Ia menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com