JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Pulau G tak hanya bakal diperuntukkan sebagai permukiman.
Untuk diketahui, dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Namun, Riza menyatakan detail tata ruang Pulau G masih dirumuskan hingga saat ini.
Meski demikian, ia tak mengungkapkan bahwa proses perumusan itu dilakukan oleh pihak mana saja.
"Ini sedang dibahas dan dirumuskan, nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja, bukan hanya untuk permukiman," tutur Riza di Perpusatakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Pengembang Wajib Bangun Rusun di Pulau C, Aturannya Masuk di Rencana Pembangunan Jakarta
Ia menyampaikan, Pulau G nantinya akan tersedia bagi warga Ibu Kota.
Kata politisi Gerindra itu, tak ada wilayah di Jakarta yang ekslusif atau dikhususkan bagi masyarakat tertentu saja.
Warga Ibu Kota, lanjut Riza, diberikan kesempatan yang sama oleh pemerintah setempat untuk memanfaatkan Pulau G.
"Pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta. Tidak boleh ada wilayah apa pun di Jakarta yang eksklusif, yang tidak boleh didatangi, itu tidak boleh," tegasnya.
"Semua, siapa saja, harus diberi kesempatan," sambung dia.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.
Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G
Heru berujar, penjelasan detail mengenai pembagian wilayah Pulau G akan diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.
"Begitu nanti Perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.
Heru tidak menjelaskan perkembangan penyusunan Perda RTRW yang dia maksud. Namun, DPRD DKI Jakarta baru saja mencabut usulan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Perda tersebut dicabut karena Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.
Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.