Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Pulau G Bukan Hanya untuk Permukiman, Wagub DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif!

Kompas.com - 25/09/2022, 15:48 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Pulau G tak hanya bakal diperuntukkan sebagai permukiman.

Untuk diketahui,  dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Namun, Riza menyatakan detail tata ruang Pulau G masih dirumuskan hingga saat ini.

Meski demikian, ia tak mengungkapkan bahwa proses perumusan itu dilakukan oleh pihak mana saja.

"Ini sedang dibahas dan dirumuskan, nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja, bukan hanya untuk permukiman," tutur Riza di Perpusatakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Pengembang Wajib Bangun Rusun di Pulau C, Aturannya Masuk di Rencana Pembangunan Jakarta

Ia menyampaikan, Pulau G nantinya akan tersedia bagi warga Ibu Kota.

Kata politisi Gerindra itu, tak ada wilayah di Jakarta yang ekslusif atau dikhususkan bagi masyarakat tertentu saja.

Warga Ibu Kota, lanjut Riza, diberikan kesempatan yang sama oleh pemerintah setempat untuk memanfaatkan Pulau G.

"Pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta. Tidak boleh ada wilayah apa pun di Jakarta yang eksklusif, yang tidak boleh didatangi, itu tidak boleh," tegasnya.

"Semua, siapa saja, harus diberi kesempatan," sambung dia.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.

Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G

Heru berujar, penjelasan detail mengenai pembagian wilayah Pulau G akan diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.

"Begitu nanti Perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Heru tidak menjelaskan perkembangan penyusunan Perda RTRW yang dia maksud. Namun, DPRD DKI Jakarta baru saja mencabut usulan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). 

Perda tersebut dicabut karena Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com