JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terhadap anggapan bahwa reklamasi sama saja dengan perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Anggapan itu dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Anggap Konsep Perluasan Daratan Sama Saja dengan Reklamasi
Menurut Riza, perbedaan pendapat terhadap pemaknaan reklamasi dengan perluasan daratan merupakan hal yang wajar.
"Itu biasa ya. Sekali lagi, itu kan perdebatan perbedaan (pendapat) itu biasa," tuturnya ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak ingin berdebat dengan siapapun.
Politisi Gerindra itu menegaskan jajarannya ingin agar DPRD DKI beserta warga Ibu Kota bekerja sama untuk membangun Jakarta.
"Tidak perlu kita memperdebatkan dan memperuncing perbedaan. Justru saya ingin mengajak antara Pemprov dan DPRD, kita bermitra, bekerja sama, membangun Kota Jakarta," ucap Riza.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Pertanyakan Konsistensi Anies atas Reklamasi Pulau G yang Diarahkan Jadi Permukiman
Menurut Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah.
Dalam hal ini, hal yang ia maksud adalah soal perluasan daratan dan reklamasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.