Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Saksi dan 2 Ahli Hadir untuk Ringankan Indra Kenz dari Ancaman Pidana

Kompas.com - 26/09/2022, 10:42 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak kuasa hukum Indra Kenz rencananya digelar pada pukul 08.30 WIB.

Namun, sampai pukul 10.20 WIB persidangan juga belum dimulai karena ada beberapa saksi dan ahli yang belum juga hadir.

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Klaim Bukti Audit Transaksi Kliennya Tak Ada 70 Persen Uang Korban

Kuasa hukum menghadirkan 2 saksi dan 2 ahli dalam persidangan ini bertujuan untuk memperjelas di mana posisi terdakwa dalam perkara ini.

Selain itu, mereka berharap pemaparan keempat orang yang dihadirkan hari ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (23/9/2022), Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Prenanda mendatangkan seorang ahli audit keuangan, Layon Hutagaol (23).

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo

Brian menyimpulkan apa yang dipaparkan oleh ahli keuangan tersebut membuktikan bahwa tidak ada transaksi 70 persen kekalahan korban platform Binomo yang masuk ke rekening kliennya.

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.

Menurut Brian, dari apa saja yang telah dipaparkan oleh ahli tersebut di dalam persidangan telah membeberkan mengenai transaksi aliran keuangan yang dilakukan oleh terdakwa selama ini.

Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar

Salah satu poin yang disoroti dalam pemaparan ahli dalam persidangan ini yaitu mengenai audit uang para terlapor, yang selama ini selalu menyebutkan bahwa Indra Kenz menang dengan membuat orang lain merugi.

"Sebagaimana yang disangkakan para korban, awalnya bahwa Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh mereka. Akan tetapi ternyata fakta yang kita dapatkan dalam persidangan tidak ada jumlah sebesar 70 persen," kata Brian saat dijumpai usai persidangan, Jumat.

Ia pun menambahkan, apabila diasumsikan dari kerugian korban yang disebutkan hampir 140 miliar, berarti seharusnya Indra mendapatkan uang dari platform aplikai Binomo itu sekitar 90 miliar atau 98 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Pernah Ditegur OJK hingga Jadi Trader of The Year 2021

"Akan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak terdapat ditemukan adanya aliran uang sebesar Rp 98 miliar," ujar Brian.

Sebagai informasi, JPU menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com