BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap pihak penyedia aplikasi media sosial TikTok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (27/9/2022), ditunda.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna akun Tiktok bernama Mulkan Letlet. Dalam gugatannya, Mulkan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.
Menurut Mulkan, sidang ditunda karena pihak TikTok tidak hadir dalam persidangan.
"Pihak TikTok tidak hadir, jadi sidang ditunda," kata Mulkan, saat ditemui di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kota Bekasi, Selasa.
Baca juga: Digugat Warga Bekasi Rp 3 Miliar, Tiktok Tak Hadir pada Sidang Perdana
Selain TikTok, Mulkan juga menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili Biro Hukum dalam persidangan.
Mulkan menuturkan, jika berjalan lancar, maka agenda sidang akan masuk tahap penetapan dan mediasi. Namun, karena pihak TikTok tidak hadir maka agenda sidang tertunda hingga Desember.
"Kalau tiga bulan sejak hari ini berarti nanti ya sidang selanjutnya tanggal 27 Desember 2022," ucap pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum itu.
Mulkan menggugat pihak TikTok usai akun pribadinya, dengan nama akun @tikt.okan, diblokir secara sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada 27 Mei 2022. Mulkan mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.
Pertama, unggahan pada 4 Februari 2022 yang berisi video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah
Dalam unggahan itu ternyata tak ada views atau penonton. Padahal, kata dia, di akun media sosial yang lain, terlihat jumlah penonton dan komentar warganet.
Selanjutnya, Mulkan mengunggah video dengan keterangan yang berisi kritik kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Di konten itu, ia membuat video bahwa dirinya sedang menaiki Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka. Ia menulis kritik soal toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM yang dibuat oleh Erick Thohir.
Unggahan itu pun di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.
Berdasarkan keterangan dari platform tersebut, akun Mulkan dianggap masuk ke dalam kategori adegan berbahaya.
"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan komplek sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya.
Baca juga: Orang Indonesia Makin Gemar Belanja Online lewat Media Sosial, Terbanyak di TikTok Shop
Puncak pemblokiran ini terjadi pada 21 Februari 2022.
Unggahan video terakhirnya itu berisi kritik yang menunjukkan Mulkan sedang bercanda tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode.
"Karena postingan saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan postingan terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.
Atas dasar pembatasan itu, dirinya menuturkan bahwa TikTok dianggap telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.