Video terakhir yang ia unggah adalah video kritik yang memperlihatkan dirinya sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia.
Saat video itu selesai diunggah, akun TikTok pribadinya langsung diblokir secara sepihak.
"Karena postingan saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan postingan terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.
Atas dasar pembatasan ini, Mulkan menganggap TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Ia pun menuntut TikTok sebesar Rp 3 miliar sebagai bentuk ganti rugi.
Baca juga: Ini Isi Koper Mencurigakan yang Ditemukan di Gerbang Mapolda Metro Jaya
Pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini menilai, TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan ini menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata dia.
Adapun jadwal sidang perdana gugatan perdatanya kepada pihak penyedia aplikasi media sosial TikTok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (27/9/2022), ditunda.
Baca juga: Air Tanah Tercemar E. Coli Bisa Sebabkan Stunting, Komisi D DPRD DKI Minta Perhatian Anies
Sidang itu ditunda lantaran pihak TikTok tidak hadir dalam agenda persidangan.
Mulkan menuturkan, jika berjalan lancar, agenda sidang akan masuk tahap penetapan dan mediasi. Namun, karena pihak TikTok tidak hadir maka agenda sidang tertunda hingga Desember.
"Kalau tiga bulan sejak hari ini berarti nanti ya sidang selanjutnya tanggal 27 Desember 2022," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.