Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekesalan Pengguna TikTok yang Akunnya Diblokir karena Kritik Pemerintah, Berujung Gugatan Rp 3 Miliar

Kompas.com - 28/09/2022, 07:29 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Bukan tanpa alasan, Mulkan menuntut aplikasi tersebut lantaran dirinya merasa dirugikan setelah akun pribadinya dengan nama pengguna @tikt.okan diblokir secara sepihak.

Dalam penjelasan pemblokiran, akun pribadi Mulkan dianggap melanggar panduan komunitas.

Baca juga: Pihak TikTok Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata yang Diajukan Warga Bekasi Ditunda

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.

Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.

"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).

Kritik berujung pemblokiran akun

Mulkan memerinci, ada tiga video yang membuat akun TikTok pribadinya diblokir.

Video yang pertama soal unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.

Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah

Saat itu, Mulkan mengeklaim bahwa tak ada penonton yang melihat atau berkomentar di videonya tersebut. Padahal, di akun media sosialnya yang lain, penonton dan komentar bisa terlihat dengan jelas.

Selanjutnya, pria itu mengunggah video dengan keterangan unggahan yang berisi kritik ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Ia membuat video dirinya sendiri sedang menaiki mobil Toyota Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka bak seorang politisi sedang menyapa warga.

Baca juga: Digugat Warga Bekasi Rp 3 Miliar, Tiktok Tak Hadir pada Sidang Perdana

Dalam keterangan video, ia menuliskan kritik kebijakan toilet gratis di semua SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM yang dibuat oleh Erick Thohir.

Unggahan itu pun di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok. Saat itu, video buatan Mulkan dianggap masuk ke dalam kategori adegan berbahaya.

"Padahal, saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya.

Puncak pemblokiran kemudian terjadi di tanggal 21 Februari 2022.

Baca juga: Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Didakwa 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

Video terakhir yang ia unggah adalah video kritik yang memperlihatkan dirinya sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia.

Saat video itu selesai diunggah, akun TikTok pribadinya langsung diblokir secara sepihak.

"Karena postingan saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan postingan terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.

Menggugat Rp 3 miliar

Atas dasar pembatasan ini, Mulkan menganggap TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ia pun menuntut TikTok sebesar Rp 3 miliar sebagai bentuk ganti rugi.

Baca juga: Ini Isi Koper Mencurigakan yang Ditemukan di Gerbang Mapolda Metro Jaya

Pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini menilai, TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.

"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan ini menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata dia.

Sidang gugatan perdata ditunda

Adapun jadwal sidang perdana gugatan perdatanya kepada pihak penyedia aplikasi media sosial TikTok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (27/9/2022), ditunda.

Baca juga: Air Tanah Tercemar E. Coli Bisa Sebabkan Stunting, Komisi D DPRD DKI Minta Perhatian Anies

Sidang itu ditunda lantaran pihak TikTok tidak hadir dalam agenda persidangan.

Mulkan menuturkan, jika berjalan lancar, agenda sidang akan masuk tahap penetapan dan mediasi. Namun, karena pihak TikTok tidak hadir maka agenda sidang tertunda hingga Desember.

"Kalau tiga bulan sejak hari ini berarti nanti ya sidang selanjutnya tanggal 27 Desember 2022," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com