Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Kasus KSP Indosurya, 8 Korban Mengaku Uangnya Tidak Kembali

Kompas.com - 28/09/2022, 11:39 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang untuk bersaksi di pengadilan, tetapi hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai korban.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya Digelar di PN Jakbar, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan setelah seluruh korban mengungkapkan kesaksiannya, diketahui fakta bahwa tidak satu pun di antara mereka yang uangnya dapat dicairkan.

"Fakta barunya, uang mereka satu pun tidak ada yang kembali," kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Kendati demikian, ada salah satu saksi yang mengaku mendapat aset bangunan, alih-alih mendapatkan uangnya kembali.

"Kecuali, ada satu orang yang diberikan aset berupa bangunan. Tapi ini dengan menambahkan uang," imbuh Syahnan.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

Bagi Syahnan, pemberian aset bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara korban dan perusahaan.

"Menurut saya itu bukan bagian dari kesepakatan, uang yang seharusnya kembali. tetapi e tah bagaimana simbiosis itu terjadi. Mungkin dari 23.000 orang (korban) itu, mungkin baru satu (yang mendapat aset)," ungkap Syahnan.

Syahnan menuturkan, KSP Indosurya telah merugikan korban hingga Rp 106 triliun.

"Dulu kerugian terhitung perkara ini hanya sekitar Rp 46 triliun, ternyata kami telusuri secara profesional materil dan formalnya terpenuhi, yakni ada Rp 106 triliun kerugian yang ditimbulkan oleh Indosurya. Dengan mengatasnamakan koperasi padahal menghimpun dana masyarakat," kata dia.

Baca juga: Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

Sementara itu, korban berinisial TP bersaksi bahwa awalnya ia dijanjikan bunga yang menggiurkan oleh bagian pemasaran Indosurya, yakni keuntungan masing-masing 12 persen.

Saat itu, TP menaruh investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening BCA Indosurya.

Selama empat tahun, ia mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasinya.

"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP di hadapan Majelis Hakim, Selasa.

Diakui TP, pihak marketing Indosurya memang kerap merayu nasabah agar menunda pencairan investasi beserta bunganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com