Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Menanti Sidang di Rutan Salemba

Kompas.com - 30/09/2022, 10:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pakar telekomunikasi, Roy Suryo telah masuk ke meja kejaksaan.

Pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap dua, Roy Suryo dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Beserta alat bukti, Roy Suryo diserahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Alasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.

Ade menyebut, Roy kooperatif selama proses pelimpahan tahan dua hingga ia meninggalkan kantor tersebut.

Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.

Baca juga: Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Tinggalkan Kejari Jakbar Sembari Acungkan Ibu Jari

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegara mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tambah dia.

Sunarto menjelaskan alasan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Jakarta Barat.

Hal itu lantaran pelapor bertempat tinggal di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Berkas Kasus Penistaan Agama Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan

"Kenapa diserahkan di Jakarta Barat? Sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), itu saksi, terus pelapor juga, locus tempus kejadian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Sunarto.

Tanpa penyangga leher

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Diterima Kejari Jakbar

Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022, di Kejari Jakbar, Roy berjalan tanpa mengenakan penyangga leher.

Halaman:


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com